Posted by : Unknown Kamis, 27 November 2014

BATAM (HK)-Pada Kurikulum 2013 (K-13), untuk ujian nasional (UN) akan digantikan dengan ujian tingkat kompetensi (UTK). Namun untuk UTK ini akan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang, setelah seluruh tingkatan/kelas telah menerapkan kurikulum K-13. 
"Tahun 2015 masih menggunakan UN seperti tahun sebelumnya, karena untuk kelas VI SD, dan kelas III SMP serta SMA/SMK masih menggunakan kurikulum KTSP. Nanti tahun 2016, UN akan diganti dengan pola UTK, karena kelas akhir muatan kurilulum K-13," ujar Kepala Disdik Kota Batam, Drs Muslim Bidin menjawab Haluan Kepri, beberapa hari lalu.

Meski demikian, Muslim mengaku untuk pola UTK ini belum ada keputusan resmi dari Kemendikbud. Pihaknya mengetahui baru sebatas keterangan disampaikan Mendikbud M Nuh, baik melalui media massa maupun ketika membuka acara kependidikan. Dijelaskan Muslim, untuk UTK ini tidak hanya dilakukan pada akhir masa studi saja, melainkan akan dilakukan dari kelas 1 SMP/SMA ke kelas 2, dan seterusnya. Bahkan pada akhir studi akan ada dua UTK.

Begitu pula pola UTK ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota saja, melainkan ada juga tingkat nasional, berupa ujian mutu tingkat kompetensi (UMTK) yang diadakan Kemendikbud. "Ya mungkin kepastian UTK atau UMTK tahun depan setelah UN 2015 selesai digelar, bagaimana pun juga harus ada format baru untuk UN ini karena menggunakan kurikulum K-13. Apalagi materi K-13 itu memuat 3 aspek, yakni penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap," jelas Muslim.

Secara rinci dijelaskan Muslim, bahwa pada K-13 lebih menekankan penilaian sikap dari pada kognitif (pengetahuan). Untuk penilaian sikap tersebut diserahkan pada guru karena guru yang berinteraksi langsung dengan peserta didik sehari-hari. Sedangkan untuk penilaian aspek kognitif, tetap menggunakan UN atau UTK atau UMTK. Karena hasil PBM untuk aspek kognitif ini, perlu mendapat ujian dan instrumen yang tepat untuk mengujinya adalah UN ini.

Dari pandangan Muslim, jika UN dihapuskan maka akan sulit untuk membandingkan kualitas peserta didik. Karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan ini,  perlu ada instrumen ujian yang terkalibrasi, dengan artian dapat dibandingkan. Maka bila dilakukan dengan UN pencapaian pendidikan dapat dibandingkan dan diukur akan tingkat keberhasilannya.

"Bisa saja untuk soal UN atau UTK di K-13 itu nantinya dibuat berdasarkan apa yang siswa temukan, dilakukan, dan diamatinya. Artinya soal UN di K-13 yang diujikan itu, bisa disejalankan dengan pengalaman belajar siswa di sekolah yang disesuaikan dengan K-13. Serta penilaiannya pun mencakup segala aspek," katanya. 

Beda dengan UN pada saat ini, kata Muslim, digunakan pemerintah diantaranya dijadikan pemetaan pendidikan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan. Sebab fungsi pemetaan dan intervensi UN hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.

"Dimaksud intervensi kebijakan itu adalah, bila dalam satu sekolah memiliki beberapa siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN, maka pemerintah melaksanakan fungsi intervensi kebijakan, salah satunya melakukan merger dengan sekolah lain, dan sebagainya," ucap Muslim mengakhiri pembicaraanya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Arga Blog's - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -